Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa
Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda oleh Pemprov DKI Jakarta
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.
Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.
"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021) siang.
"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata dia.
Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan.
Baca juga: Aplikasi E-Uji Emisi, Bisa Cari Lokasi Uji Emisi di Jakarta, Unduh via Google Play Store
Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.
Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono sebelumnya mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.
"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).
Argo menyebut, hal itu dilakukan lantaran jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.
"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Argo Wiyono.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.