Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa

Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda oleh Pemprov DKI Jakarta

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa
Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa 

Selanjutnya pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.

Pada saat yang sama, teknisi memasukan probe (Selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm. Bila kurang dari 30 cm maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:

-Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
-Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
-Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.

Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah dterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas