Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa
Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda oleh Pemprov DKI Jakarta
Editor: Muhammad Zulfikar
Selanjutnya pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.
Pada saat yang sama, teknisi memasukan probe (Selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm. Bila kurang dari 30 cm maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.
Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:
-Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
-Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
-Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.
Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.
Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah dterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta. (Kompas.com/Tribunnews.com)