Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa

Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda oleh Pemprov DKI Jakarta

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa
Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Ditunda, Polda Metro Minta Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan emisi gas buang kendaraan di Ibu Kota ditunda oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak memenuhi kelayakan emisi gas buang per 13 November 2021.

Penundaan sanksi tilang dilakukan karena masih minimnya kendaraan yang telah diuji emisi.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021) siang.

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," kata dia.

Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan dari warga agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan.

Baca juga: Aplikasi E-Uji Emisi, Bisa Cari Lokasi Uji Emisi di Jakarta, Unduh via Google Play Store

Di samping itu, jumlah bengkel uji emisi di Jakarta juga masih terbatas.

Berita Rekomendasi

Tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan ketersediaan bengkel uji emisi membuat jalan sekitar bengkel jadi macet.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.

Antrean mobil yang hendak mengikuti uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Antrean mobil yang hendak mengikuti uji emisi gratis di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (Tribun Jakarta/Bima Putra)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono sebelumnya mengatakan, pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai 13 November 2021, sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.

"Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Argo menyebut, hal itu dilakukan lantaran jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

"Karena sekarang kan kendaraan di DKI Jakarta mungkin sudah lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari Dinas Perhubungan sudah mengecek berapanya," ujar Argo Wiyono.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi

Argo memperkirakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Penerapan sanksi tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, sanksi denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000, sedangkan mobil didenda maksimal Rp 500.000.

Kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Pemilik kendaraan nantinya akan mendapatkan bukti uji emisi.

Kebijakan tilang ini juga sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan Pemprov DKI menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Selain tilang, kendaraan yang tak lulus uji emisi Ibu Kota juga akan dikenakan tarif parkir tertinggi, yaitu Rp 7.500 per jam.

Penerapan tarif tertinggi sudah dilakukan di lima tempat parkir, yaitu di IRTI Monumen Nasional (Monas), Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Kawasan Mayestik Jakarta Selatan, dan Intercom Plaza.

Rencananya, tempat parkir yang akan menerapkan kebijakan tarif tertinggi untuk kendaraan tak lolos uji emisi akan terus diperluas.

Tarif tertinggi baru dikenakan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Untuk sepeda motor masih menggunakan tarif normal.

Baca juga: Studi: Emisi CO2 Global Kembali Meningkat ke Level Pra Pandemi

Polda Metro Jaya Ingatkan Pemprov DKI Tak Tergesa-gesa

Polda Metro Jaya mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan sanksi tilang uji emisi kendaraan jika fasilitas yang tersedia masih terbatas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus terlebih dahulu mempertimbangkan jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi.

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang kami minta sudah sejauh mana pelaksanaannya. Kan dari kemarin selalu disampaikan data kendaraan ada 16 juta, nah ini yang sudah uji emisi berapa banyak," kata Argo, Senin (8/11/2021).

Argo berpandangan, rencana penerapan sanksi tilang pada Januari 2022 tidak akan berjalan efektif jika jumlah kendaraan yang lolos uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih rendah.

Di samping itu, kepolisian juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk terlebih dahulu meningkatkan sekaligus memperbanyak fasilitas uji emisi kendaraan.

Dengan begitu, kata Argo, pengendaraa yang hendak menjalani pemeriksaan emisi gas buang bisa terakomodasi seluruhnya.

"Apakah Pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas Lingkungan Hidup? Sementara kalau tempat uji masih terbatas, mobil ada belasan juta sehari, bisa berapa banyak yang uji, apa personel mampu?" kata Argo.

Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).
Pelaksanaan uji emisi gratis kendaraa di Brigif 1 PIK Jaya Sakti, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.

Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, untuk mencari bengkel yang bisa melakukan uji emisi bisa melalui aplikasi E-Uji Emisi.

“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI, ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik untuk motor,” ucap Asep beberapa waktu lalu.

Baca juga: Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Simak Pengertian dan Tips Agar Lolos dengan Mudah

Setelah tiba di tempat uji emisi, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang terdaftar. Seluruh aktivitas uji emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.

Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.

Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.

“Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain,” kata Asep.

Selain itu, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60 derajat celcius-70 derajat celcius, atau sesuai rekomendasi manufaktur).

Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.

Baca juga: Berikut Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Selanjutnya pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm.

Pada saat yang sama, teknisi memasukan probe (Selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm. Bila kurang dari 30 cm maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC.

Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, isinya sebagai berikut:

-Sepeda motor 2 langkah: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
-Sepeda motor 4 langkah: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
-Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas tersebut, maka kendaraan dinyatakan lulus uji emisi.

Sebaliknya, jika hasil uji emisi melebihi batas ambang yang sudah dterapkan, atau sama sekali tak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi di fasilitas parkir wilayah DKI Jakarta. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas