Masih Ada Insentif PPnBM 100 Persen Nih, Saatnya Manfaatkan Momentum GIIAS Buat Beli Mobil Baru
Relaksasi PPnBM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif nasional.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor industri otomotif pasca digempur pandemi CovidD-19, pemerintah menggelontorkan kebijakan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk pembelian mobil baru.
Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021. Periode diskon PPnBM 100 persen sendiri berlaku sampai Desember 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM juga berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar.
Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.
Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP juga melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
“Relaksasi PPnBM DTP, menunjukkan telah mampu memberikan dampak signifikan, dalam pemulihan sektor industri otomotif dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” ujar Menperin dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC), Selasa (16/11/2021).
Angka Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 memecahkan rekor sepanjang sejara Indonesia, yaitu 57,2.
Menurut Menteri Perindustrian, angka tersebut memperoleh kontribusi besar dari industri otomotif dan juga menunjukkan bahwa sektor industri secara umum telah memasuki tahap ekspansif.
Manfaatkan momentum
Dimas Aska, Head of Public Relation PT Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan, pada ujungnya kebijakan ini bisa memberikan keuntungan untuk masyarakat, khususnya terkait kesempatan memiliki mobil.
Baca juga: Insentif PPnBM Akan Dievaluasi, Menperin: Bisa Saja Diperpanjang
“Sebenarnya yang diuntungkan adalah konsumen. Ini adalah langkah yang baik bagi masyarakat memiliki mobil. ini kesempatan yang baik, selama program ini berjalan,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2021, periode diskon PPnBM 100 persen akan berakhir pada Desember 2021. Jadi kurang lebih ada tersisa satu bulan lagi.
Baca juga: Presiden Jokowi: Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Otomotif Hingga 60 Persen
Sederet mobil Toyota yang berhak mendapat diskon PPnBM dengan syarat local purchase lebih dari 60 persen, di antaranya Toyota Avanza, Kijang Innova, Rush, Sienta, Vios, Yaris sampai Raize.
“Kami mendukung program ini dengan menghadirkan sederet model mobil Toyota yang local purchasenya lebih dari 60 persen. Dengan banyaknya masyarakat yang melakukan pembelian, maka industri lokal kita juga bisa berkembang,” kata Dimas.