Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik

Kebijakan ganjil-genap ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021 dan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pelanggar Ganjil-Genap di Tempat Wisata Bakal Diputar Balik
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Petugas melakukan penertiban aturan ganjil genap di Jakarta, Kamis (28/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di seluruh tempat wisata di Indonesia selama PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pengendara yang melanggar aturan tersebut nantinya akan diminta putar balik oleh petugas. Karena itu, Polri meminta masyarakat untuk patuh aturan tersebut.

"Iya seperti itu (sanksinya putar balik). Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan. Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).

Namun demikian, ia memastikan tidak akan ada sanksi penilangan terhadap para pelanggar aturan ganjil-genap tersebut. Pengendara hanya diminta putar balik ke titik awal keberangkatan.

Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Perluasan Ganjil-Genap Selama PPKM Level 3 di Libur Natal-Tahun Baru

"Semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan Covid-19," tukasnya.

Kebijakan ganjil-genap ini mulai berlaku sejak Operasi Lilin 2021 dan akan mulai berlangsung pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Polri: Pengendara yang Lolos Posko PPKM Libur Natal dan Tahun Baru Bakal Ditempel Stiker

Berita Rekomendasi

Seluruh tempat wisata itu nantinya juga akan dipasang Aplikasi Peduli Lindungi. Sebaliknya, kapasitas pengunjung yang bisa masuk ke tempat wisata juga dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 Hari Natal dan Tahun Baru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Polri sebelumnya juga mengungkapkan telah berencana akan membentuk Posko PPKM level 3 atau Posko Cek Poin selama Operasi Lilin 2021 di seluruh pintu keluar tol hingga perbatasan wilayah yang berlangsung dari 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Nantinya, posko cek poin itu bertugas untuk memverifikasi Surat Keluar Masuk atau Surat Keterangan Mudik (SKM) para pengendara yang akan keluar kota. Pengendara yang tidak bawa SKM diminta untuk swab antigen hingga PCR.

Akan ada 217 ribu personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga Satgas Covid-19 yang diterjunkan untuk mengawal pengamanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas