Korlantas Polri Tetap Aktifkan Kamera ETLE di Jalan Tol Sampai 9 Januari 2022
Korlantas Polri menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru.
Seiring dengan berakhirnya Libur Nataru, apakah ETLE Mobile tersebut masih tersebar di jalanan?
"Iya masih (tersebar) sampai dengan tanggal 9 Januari 2022," kata Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto dikutip GridOto.com, Kamis (6/1/2022).
ETLE Mobile secara otomatis (Artificial Intelligent/AI) akan mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE
Saat ini Korlantas Polri telah memiliki 12 unit ETLE Mobile dan telah dioperasionalkan di beberapa ruas tol.
Seperti pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.
Baca juga: Mirip VW Beetle, Mobil Bikinan Great Wall Ini Siap Mendebut di China
Sama dengan ETLE statis, fungsi ETLE Mobile juga mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, serta pelanggaran illegal overtaking, atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain.
Baca juga: Peluncuran Hyundai Stargazer Makin Dekat, Bakal Jadi Kompetitor Avanza Hingga Ertiga
Selain itu ia juga mencatat pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), juga pelanggaran menggunakan ponsel (Distract Violation).
Tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif.
Keberadaan ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera para pengendara yang selama ini kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
Karena ETLE sudah berlaku secara nasional maka kendaraan yang ter-capture ETLE Mobile, meskipun kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, tetap bisa kena tilang elektronik.
Sumber: Gridoto