Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Perpanjangan PPnBM Belum Jelas, SPK Honda Turun Hingga 50 Persen

PT Honda Prospect Motor (HPM) mengakui adanya penurunan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) hingga 50 persen per 9 Januari 2022.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perpanjangan PPnBM Belum Jelas, SPK Honda Turun Hingga 50 Persen
Lita Febriani/Tribunnews.com
Penyerahan perdana All New Honda BR-V ke konsumen pada Sabtu (8/1/2022) di Senayan Park, Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Honda Prospect Motor (HPM) mengakui adanya penurunan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) hingga 50 persen per 9 Januari 2022.

Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM Yusak Billy mengatakan, pada awal Januari 2022 untuk SPK Honda turun 50 persen dibandingkan bulan lalu Desember 2021.

Menurut Billy, kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif mempengaruhi penurunan SPK Honda di awal tahun ini.

Baca juga: Honda Targetkan 10 Ribu Unit All New BR-V Diekspor ke 30 Negara dalam Setahun

"Kondisi ini, tentu berpengaruh terhadap penjualan roda empat di Indonesia dengan tidak adanya PPnBM tersebut," kata Billy, Rabu (12/1/2022).

Dampak dari tidak jelasnya kelanjutan PPnBM ini memang sangat berimbas kepada model yang sebelumnya menikmati penurunan harga tersebut.

"Selain itu, dengan sudah berlakunya pajak emisi sejak 16 Oktober 2021 membuat harga jual kendaraan semakin melambung tinggi," ujar Billy.

BERITA TERKAIT

Billy juga menjelaskan, HR-V saat ada PPnBM diskon hingga 100 persen begitu juga dengan model CR-V.

"Hal tersebut membuat harga mobil naik harganya sangat tinggi, karena tadinya kita 0 persen persen pajaknya sekarang jadi 15 sampai 20 persen berdasarkan skema pajak emisi," ucap Billy.

Baca juga: Sudah Dipesan 3.200 Unit, Peminat Honda All New BR-V 60 Persen Ada di Jakarta

Kemudian Billy juga mengungkapkan, hampir semua konsumen yang sudah memesan menahan pembelian karena menunggu aturan terkait relaksasi PPnBM ini berlanjut atau tidak untuk 2022.

"Jadi, konsumen juga menunggu situasi, tapi kalau nanti tidak keluar-keluar kepastiannya, saya tidak tahu apakan akan ada yang batal atau tidak," ujar Billy. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas