Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan

Polri akan memberlakukan pencatuman dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan kepada para pemohon SIM hingga SKCK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bikin SIM dan SKCK ke Polisi Juga Wajib Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Simulasi layanan uji psikologi bagi pemohon SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan dokumen kepersertaan di BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan perpanjangan dokumen yang berkaitan dengan kendaraan.

Hal itu akan diberlakukan kepada para pemohon SIM hingga SKCK (surat keterangan catatan kepolisian).

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah perseta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Hendra, aturan itu tertuang dalam instruks Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.  Dalam aturan itu, seluruh pihak diminta untuk mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI

"Bila mencermati instruksi di atas maka intruksi meliput semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BKPB sampai kepada berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," jelas Hendra.

Baca juga: HNW Menolak Kewajiban BPJS Kesehatan Bagi Calon Jemaah Haji Dan Umrah Khusus

Hendra menyebutkan, Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan.

Baca juga: Keberatan Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Gugat Inpres Jokowi ke MA

"Menyempurnakan regulasi khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS," ungkap Hendra.

Selain itu, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai instruksi tersebut. Sebaliknya, pihak kepolisian juga bakal melakukan langkah sosialisasi.

"Kami membutuhkan waktu untuk sosialisasi pada masyarakat," pungkas Hendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas