7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur
7 Provinsi yang terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2022. Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi, dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id.
4. Provinsi Kalimantan Utara
Jadwal pemutihan di provinsi Kalimantan Utara dilakukan mulai 1 April hingga 30 September 2022.
Pemutihan ini hanya berlaku untuk BBN II.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemprov juga memberikan waktu untuk memudahkan kendaraan mutasi masuk Kaltara, dikutip dari diskominfo.kaltaraprov.go.id.
![Ilustrasi BPKB dan STNK](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-bpkb-stnk.jpg)
5. Provinsi Bali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mengumumkan jadwal pemutihan pajak tahun 2022.
Program pemutihan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.
Pemprov Bali memberikan dua keringanan bagi wajib pajak, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB II dan program pemutihan pajak.
Untuk program pemutihan atau pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB I, berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, dikutip dari baliprov.go.id.
Kemudian, untuk program gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.
Sementara program gratis BBNKB II berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
![Ilustrasi STNK](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-stnk.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.