Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur

7 Provinsi yang terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2022. Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. - Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku di 7 provinsi. 

6. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.

Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;

- Bebas denda administrasi;

Berita Rekomendasi

- Bebas pajak progresif;

- Bebas BBNKB II dan seterusnya;

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

7. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.

Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:

1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmad Taufiq)(TribunBanten/Glery Lazuardi)(TribunPalembang/Linda Trisnawati, M. Syah Beni)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas