7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur
7 Provinsi yang terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2022. Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Ada Banten, Bali, dan Jawa Timur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)
6. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur berlaku mulai 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Masyarakat di Kalimantan Timur akan mendapat diskon sebagai berikut:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;
- Bebas denda administrasi;
- Bebas pajak progresif;
- Bebas BBNKB II dan seterusnya;
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
7. Sumatera Selatan
Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel 2022 termasuk Palembang mulai berlaku tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022.
Ada tiga komponen yang bakal dihapuskan yaitu:
1. Membebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunKaltim/Rahmad Taufiq)(TribunBanten/Glery Lazuardi)(TribunPalembang/Linda Trisnawati, M. Syah Beni)
Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.