Ancaman Pidana bagi yang Membuat Polisi Tidur Sembarangan di Luar Ketentuan
Berikut ini ancaman pidana bagi mereka yang membuat polisi tidur tanpa kententuan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidur atau speed bump sering kita temui di Indonesia.
Umumnya, polisi tidur ditemukan di jalan perkampungan atau perumahan.
Polisi tidur atau alat pengendali dan pengaman pengguna jalan (nama resmi sesuai Undang-Undang) memiliki ketentuan khusus.
Jika membuat polisi tidur tidak sesuai ketentuan, maka ada tindakan pidana.
Mengutip Kompas.com, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan bahwa tujuan utama polisi tidur adalah sebagai alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kendaraan.
Ia juga mengatakan bahwa pemasangan polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Baca juga: Jenis dan Spesifikasi Speed Bump atau Polisi Tidur
Ada spesifikasi yang harus ditaati agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan.
"Pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak boleh sembarangan dibikin, ada spesifikasi atau ukuran lebar dan tinggi sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan," kata Budiyanto.
Spesifikasi atau ketentuan polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.
Dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan atau terganggunya fungsi jalan.
"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," lanjutnya.
Jenis Polisi Tidur
Dalam Permenhub tersebut pun dijelaskan ada tiga tipe alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Ketiganya yakni speed bump, Speed hump, dan Speed table.