Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022

4 syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, berlaku mulai 7 September 2022. Ada 3 kategori pajak yang bebas dari denda. Berikut ini informasinya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku Mulai 7 September 2022
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut ini syarat pemutihan pajak di Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 7 September hingga 22 November 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah penghapusan denda pajak yang telah terlewat.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Selain bebas denda pajak, Bapenda juga membebaskan bea balik nama ke-2 dan bebas pokok PKB tunggakan tahun ke-5.

Pemutihan pajak ini berlaku di semua Samsat di Jawa Tengah.

Berikut ini syarat dan jenis pajaknya.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi SIGNAL dari Samsat, Tak Perlu Datang ke Kantor

Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Berita Rekomendasi

- KTP asli dan fotocopy

- STNK asli sesuai nama dan identitas motor

- SKKP/SKPD terakhir

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKKP/SKPD) terakhir biasanya ada di balik STNK.

- BPKB Asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor).

BPKB ini termasuk bukti hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin khusus bayar pajak motor 5 tahun atau ganti pelat nomor).

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Apa Itu RON? Digunakan untuk Menentukan Bahan Bakar pada Kendaraan

3. Bebas pokok PKB tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Sehingga, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun jalan dan pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun.

Sementara Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda PKB nya.

Baca juga: Ini Solusi Mudah Atasi Kusam pada Bodi Kasar Motor dan Mobil, Bukan Disemir

*) Catatan:

- Jika BPKB dan/atau STNK pemilik kendaraan hilang, maka harus melakukan duplikat BPKB dan/atau STNK terlebih dahulu di Samsat sesuai wilayah asal kendaraan

- Bagi pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraan dari Samsat yang berbeda wilayah harus mencabut berkas kendaraan di Samsat Asat terlebih dahulu

- Sebelum melakukan pemutihan kendaraan, pemilik kendaraan dapat mengecek nominal pajak kendaraan melalui aplikasi New Sakpole

- Pemutihan Pajak Balik Nama Kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor dan mobil

- Penjelasan dan konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan mandatangi Samsat sesuai wilayah masing-masing.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pemutihan Pajak Kendaraan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas