Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak
Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, sebelum diberlakukan penghapusan registrasi kendaraan yang direncakankan pada 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
- Pesyaratan dokumen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan
4. Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal
- Persayaratan dokumen PKB tunggakan tahun ke-5
1. STNK asli
2. KTP asli sesuai
3. STNK BPKB asli
4. Bukti check fisik
Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor
Adapun 3 jenis pembebasan pajak yang diberikan Bapenda Jateng mulai 7 September ini antara lain:
Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.