Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, sebelum diberlakukan penghapusan registrasi kendaraan yang direncakankan pada 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak
Serempak
Ilustrasi STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. 

- Pesyaratan dokumen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

3. KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan

4. Kwitansi pembelian atau jual beli Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal

- Persayaratan dokumen PKB tunggakan tahun ke-5

1. STNK asli

Berita Rekomendasi

2. KTP asli sesuai

3. STNK BPKB asli

4. Bukti check fisik

Baca juga: 3 Jenis Pemutihan Pajak di Jawa Tengah: Bebas Denda Pajak Bermotor

Adapun 3 jenis pembebasan pajak yang diberikan Bapenda Jateng mulai 7 September ini antara lain:

Jenis Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas