Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak

Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, sebelum diberlakukan penghapusan registrasi kendaraan yang direncakankan pada 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal dan Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Simak Bagi yang Belum Bayar Pajak
Serempak
Ilustrasi STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya - Simak jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah. 

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Berlaku untuk kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk Plat Jawa Tengah maupun Luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Pembebasan bea balik nama II ini dijadwalkan pada 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022.

3. Bebas denda pokok pajak tunggakan Tahun ke-5

Pembebasan Pokok pajak tunggakan tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemilik kendaraan bermotor cukup membayar pokok pajak tahun jalan dan pada pokok pajak tunggakan selama 4 Tahun.

Berita Rekomendasi

Sementara Pokok Pajak Tahun Kelima dan seterusnya dibebaskan, beserta seluruh denda nya.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas