Anggota Periklindo Siap Penuhi Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Operasional Pemerintah
Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada instansi di pemerintah pusat maupun daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai untuk menunjang operasional melalui Instruksi Presiden No 7 tahun 2022.
Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), berharap Inpres ini bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko, mengatakan dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga: Sembilan Hari Digelar, Periklindo Electric Vehicle Show 2022 Bukukan Transaksi Rp 250 Miliar
"Member Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkap Moeldoko, Kamis (15/9/2022).
Sebagai catatan, Periklindo memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, roda empat, namun hingga bus, truk dan juga industri pendukungnya, baik itu baterai, baterai packaging dan lain lain.
Sinergi antara Periklindo dan pemerintah akan mempercepat berjalannya program transisi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik.