Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Pengamat: Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Jadi Bengkak

Jokowi minta jajarannya lakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Pengamat: Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Jadi Bengkak
pln.go.id
Presiden Jokowi saat melakukan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Badung, Bali pada Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo(Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada 13 September 2022.

Jokowi minta jajarannya lakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau baterai elektrik vehicle sebagai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga langsung memberikan surat himbauan kepada jajarannya untuk mulai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di lingkungan kerja.

Baca juga: Harga BBM Tinggi, Erick Thohir Dorong Percepatan Pemakaian Kendaraan Listrik di Lingkungan BUMN

Melihat hal ini, Pengamat Otomotif dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, menyebut Inpres dan imbauan dari Menteri BUMN bisa berpotensi menaikkan penjualan kendaraan listrik tetapi juga menaikkan anggaran pengadaan kendaraan dinas di instansi pemerintah.

"Sangat berpotensi untuk menaikkan sales kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik. Permasalahannya, harga beli kendaraan listrik yang hampir dua kali harga kendaraan BBM sekarang jadi ikut dipikirkan oleh seluruh jajaran pemerintah, dalam konteks penyiapan mata anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas operasional mereka di tahun-tahun mendatang," tutur Yannes kepada Tribun, Rabu (14/9/2022).

Selanjutnya, infrastruktur pengisian daya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) harus dipercepat pembangunan dan uji kelayakan teknis dan keekonomiannya.

"Kebijakan taktis strategis Presiden dan Menteri BUMN akan mempercepat proses pemasyarakatan kendaraan listrik di Indonesia. Tinggal, apakah PLN sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kemudahan penaikan daya listrik rumah tangga yang masih menggunakan 900 watt untuk siap di-charge oleh sepeda motor listrik? Itu dia salah satu PR besar PLN sekaligus peluang untuk meningkatkan incomenya di tengah kelebihan produksi listriknya dan idle capacity listrik sampai dengan 80 persendi tengah malam sampai dengan subuh," jelas Yannes.(Tribun Network/lta/wly)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas