Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya

Tilang elektronik kini mulai diberlakukan serentak di wilayah Bali mulai Senin 28 November 2022.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bali Mulai Berlakukan Tilang Online, Begini Prosedur Membayar Dendanya
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Satu titik kamera tilang elektronik atau ETLE di Simpang Herlingga, Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (26/10/2022). Tilang elektronik kini mulai diberlakukan serentak di wilayah Bali mulai Senin 28 November 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tilang online atau tilang elektronik yang menggunakan kamera pemantau kini mulai diberlakukan kepolisian di wilayah Bali mulai hari ini, Senin 28 November 2022.

Tilang online yang mengandalkan dukungan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) ini untuk menggantikan tilang manual yang selama ini berlaku di Pulau Bali.

Menurut situs resmi Korlantas Polri, ada 49 kamera ETLE untuk penerapan tilang online di Bali.

“ETLE diberlakukan mulai Senin 28 November 2022,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail, Minggu (27/11/2022).

Sebelum diberlakukan tilang online / ETLE di Bali, upaya sosialisasi telah dilakukan. Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar.

Namun, pelanggar cukup melakukan konfirmasi. Mulai hari ini, tilang online / ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali.

Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.

Berita Rekomendasi

Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.

Baca juga: 3 Cara Bayar Tilang Online dengan Mudah Tanpa Perlu Datang ke Pengadilan

Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.

Rahmawati meminta masyarakat menaati seluruh aturan berlalulintas.

Cara cek tilang online elektronik / ETLE

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan kendaraan terkena online elektronik / ETLE, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
  • Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa sanksi pelanggaran tilang elektronik? Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Klaim Pemprov DKI Setujui 70 ETLE Statis: Tahun Depan Siap Dipasang

Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Cara membayar denda tilang online

Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Baca juga: Pengendara Tutupi Pelat Nomor untuk Hindari e-TLE, Polisi: Jangan Takut Tilang Elektronik

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Berikut cara membayar denda tilang online:

1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI: Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI: Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI: Login aplikasi BRI Mobile. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html) Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran. Masukkan password dan mToken.

Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI: Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Masukkan PIN.

Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Baca juga: Ini Perbedaan Tilang Elektronik dan Tilang Manual Serta Besaran Denda Sesuai Jenis Pelanggarannya

Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain: Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran Itulah info penerapan tilang online / ETLE di Bali serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online.

Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan bersama.

Laporan Reporter: Adi Wikanto | Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas