Jangan Cuma Mobil dan Motor Listrik, Kendaraan Berbahan Bakar BBG Juga Perlu Insentif
Selain untuk kendaraan listrik, Pemerintah perlu memberikan insentif kepada kendaraan yang menggunakan Bahan Bakar Gas demi mendorong bauran energi.
Editor: Choirul Arifin
Dengan begitu, pemerintah bisa sambil mengejar target bauran energi nasional. “Saya setuju sekali dengan kendaraan listrik ini. Tapi saya khawatir dengan biayanya,” kata Iwa.
Termasuk juga tentang rencana pemberian insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian sepeda motor listrik yang menurutnya perlu dikaji lebih mendalam.
“Terutama dari sisi besarannya. Dasar hitungannya dari mana? Ini jadi kajian yang bagus juga sebenarnya,” ujarnya.
Sebab prinsipnya, lanjut Iwa, ketika memberikan insentif harus ada benefitnya selain tentu saja benefit berupa mengejar prinsip ramah lingkungan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif untuk pembelian mobil dan motor listrik mulai Rp 5 juta - Rp 80 juta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada potongan harga sebesar 80 juta rupiah untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik buatan perusahaan yang memiliki pabrik di dalam negeri.
Ada juga insentif lain untuk mobil hibrida dan sepeda motor listrik. Pemerintah berencana untuk menawarkan subsidi kepada para penjual untuk menutupi biaya.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Rabu 21 Desember kemarin mengatakan, Pemerintah masih merinci berapa banyak yang dapat mereka berikan per penjualan berdasarkan alokasi anggaran. Pemerintah juga mempertimbangkan subsidi penjualan bus listrik, katanya.
Di konferensi pers yang sama, Presiden Joko Widodo mengatakan, "Kami berharap dengan insentif ini, industri sepeda motor listrik dan mobil listrik akan tumbuh."
Menurut Airlangga, Indonesia menargetkan 20 persen dari keseluruhan penjualan mobil pada 2025 adalah kendaraan listrik.
Diskusi dengan DPR
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya akan meminta perizinan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti kebijakan pemberian insentif atau subsidi bagi masyarakat, yang mengganti mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid.
"Nanti pemerintah pasti akan minta izin DPR," kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12/2022).
Agus memaparkan, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu, masih dalam tahap pembahasan. "Memang belum ada, tapi nanti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023 belum ada," tuturnya.