Insentif Kendaraan Listrik Segera Disahkan, Pembelian Motor Baru Maupun Konversi Dapat Rp 7 Juta
Pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan segera mengesahkan aturan tentang insentif kendaraan listrik untuk mendorong terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, saat ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan melibatkan semua kementerian.
“Jadi ya memang yang sekarang ini, semua perangkat sudah disiapkan, tinggal kapan startnya saja. Nilai udah jelas sudah ada patokannya, gambarannya, tinggal disahkan saja itu,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/2/2023).
Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik. Untuk pembelian motor listrik baru, insentif yang akan diberikan senilai Rp 7 juta.
Menteri ESDM mengatakan anggaran untuk subsidi akan diambil dari dua alokasi kementerian.
Baca juga: Jokowi: Besaran Nilai Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Masih Dihitung, Didahulukan untuk Motor
Untuk insentif konversi motor listrik diambil dari pagu anggaran Kementerian ESDM, sedangkan pembelian motor listrik baru dari Kementerian Perindustrian. “Iya rencananya demikian, ya ini kan benefit jangka panjang,” terangnya.
Laporan Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Sumber: Kontan