Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Tunggu Rincian Aturan Subsidi Pembelian dari Pemerintah
Pemerintah belum menjelaskan secara jelas bagaimana nantinya mekanisme dan aturan pemberian dan penerimaaan insentif pembelian kendaraan listrik.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) menyatakan kebijakan insentif Kendaraan Bermotor Listrik dan Berbasis Baterai (KBLBB) yang diumumkan Pemerintah mulai efektif per 20 Maret 2023 perlu menunggu rincian aturan lebih lanjut.
Dalam konferensi pers Senin, 6 Maret 2023 kemarin pemerintah belum menjelaskan secara jelas bagaimana nantinya mekanisme dan aturan yang diberlakukan terkait mekanisme pemberian dan penerimaaan insentif tersebut.
"Kita belum bisa komentar banyak kebijakan insentif ini karena di asosiasi internal sendiri belum ada diskusi mendalam terkait ini, namun yang bisa saya sampaikan terkait konfrensi pers hari ini adalah kita hanya perlu menunggu bagaimana aturan lebih lanjutnya dari pemerintah," kata Sekjen Aismoli Hanggoro Ananta Khrisna seperti dikutip Kontan, kemarin.
Pemerintah sebelumnya menyebutkan tiga brand yakni Gesits, Volta, dan juga SLIS yang akan menjadi produsen penyalur produk motor listrik.
Mengingat dari data pemerintah hanya tiga perusahaan tersebut yang memenuhi nilai minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
"Dari tiga produsen motor listrik yang disebut, kita perlu memberikan apresiasi, dan untuk produsen lain yang nilai TKDN masih di bawah 40 persen, perlu dukungan kerjasama antara pemerintah dan pelaku di industri untuk bahu membahu agar bisa menaikkan nilai TKDN mencapai 40 persen bahkan lebih," kata Hanggoro.
Terkait dengan kemungkinan kebijakan pemberian insentif ini tepat sasaran atau tidaknya, Hanggono mengatakan perlu melihat bagaimana mekanisme aturan yang ditetapkan.
"Kalau dari konferensi persnya tadi ada juga disebutkan terkait persyaratan KTP, nah ini tentunya salah satu pertimbangan dan syarat nantinya agar insentif ini tepat sasaran," kata Hanggono.
Baca juga: APM yang Dapat Insentif Mobil Listrik Dilarang Naikkan Harga
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya produsen menaikkan harga setelah pemberian insentif, Hanggono bilang hal tersebut tidak mungkin terjadi karena pemerintah juga telah menegaskan hal tersebut dan juga produsen tidak bisa tiba-tiba menaikkan harganya dari awal yang sudah dipublikasikan ke publik.
Baca juga: Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023
"Terkait bagaimana regulasi dari pemerintah terkait insentif ini kita tunggu saja nantinya," kata Hanggoro.
Laporan Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Sumber: Kontan