Beli Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5 Langsung Dapat Insentif Mobil Listrik PPN DTP 10 Persen
untuk setiap pembelian mobil listrik mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Artinya, untuk setiap pembelian mobil listrik mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca juga: Resmi Berlaku, Insentif Pembelian Mobil Listrik Berupa Potongan PPN DTP 10 Persen
Mobil yang masuk ke dalam kriteria program insentif PPN DTP ini ialah Wuling Air Ev dan Hyundai Ioniq 5, sebab keduanya sudah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Harga normal Wuling Air EV tipe Standard Range sebelum pemberlakuan subsidi PPN mobil listrik adalah Rp 243 juta on the road (OTR). Sementara untuk Air EV Long Range berbanderol Rp 299,5, juta OTR Jakarta.
Untuk Hyundai Ioniq harga normalnya mulai Rp 748.000.000 - Rp 859.000.000.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, berharap keduanya bisa menambah kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan konsumen dengan adanya insentif pembelian.
"Kita harapkan dengan ini, nanti akan kita evaluasi, artinya dia (produsen) harus nambah kapasitas," ungkap Taufiek beberapa waktu lalu.
Dalam PMK PPN DTP Kendaraan Listrik ada dua poin utama, yakni pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen TKDN < 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Hingga Juni 2023 Tidak Mengalami Kenaikan
Untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.
"Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit. mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ucap Taufiek, Senin (3/4/2023).