Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Polisi Tak Berlakukan Aturan Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2023

Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tak Berlakukan Aturan Ganjil-Genap Selama Arus Mudik Lebaran 2023
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan aturan ganjil-genap (gage) untuk kendaraan di Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.

"Nah nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Selain itu, Latif juga mengatakan pelayanan satpas dan samsat juga ditiadakan selama libur Lebaran tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Sambodo menyebut pelanggar akan langsung ditilang khusus di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan kebijakan ganjil genap lebih dahulu.

BERITA REKOMENDASI

Sementara 13 titik baru, Sambodo menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga 5 Juni 2022.

Selanjutnya dari 5 Juni hingga 12 Juni, pihak kepolisian akan melakukan ujicoba. Dalam tahap ini, pelanggar hanya diberi sanksi teguran.

Setelahnya, polisi baru akan menilang para pelanggar di 13 titik tambahan kebijakan ganjil-genap.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Ganjil Genap Menjelang Arus Mudik Lebaran 2023

Sambodo menyatakan pihaknya bakal menerapkan tilang elektronik di 12 ruas jalan yang sudah terpasang kamera ETLE.

Sedangkan penindakan di 14 ruas jalan yang belum dilengkapi kamera ETLE dilakukan secara manual oleh anggota di lapangan.

Baca juga: Sistem One Way Tol Japek saat Arus Mudik Tepat, Pakar Usul Tambah Ganjil-Genap


Berikut ini daftar 26 lokasi kebijakan ganjil genap di wilayah:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jalan Kramat Raya
26. Jalan Stasiun Senen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas