Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Batasan Penerima Subsidi Motor Listrik Dihapus, Sekarang 1 KTP Bisa Beli 1 Motlis

Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk pemberian subsidi sepeda motor listrik (motlis) sebesar Rp 7 juta. ini bocorannya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
zoom-in Batasan Penerima Subsidi Motor Listrik Dihapus, Sekarang 1 KTP Bisa Beli 1 Motlis
istimewa
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Kementerian Perindustrian, Jumat (28/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk pemberian subsidi sepeda motor listrik (motlis) sebesar Rp 7 juta.

Saat program ini dirilis pada April lalu, ada empat kriteria penerima subsidi pembelian, yakni penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Baca juga: Ujian Praktek SIM Motor Angka 8 dan Zig Zag untuk Jakarta dan Sekitarnya Diubah, Ini Penggantinya

Namun, melihat lambatnya program tersebut dengan empat kriteria tadi, pemerintah melakukan evaluasi dan memutuskan menghapus syarat penerimaan dengan 1 KTP untuk 1 motor listrik.

"Aturannya segera disusun dan berlaku. Kami rapat antar K/L dulu. Kalau sudah siap kami akan kami sampaikan ke publik. Yang terpenting adalah sudah ada keputusan pemerintah untuk menghapus batasan penerima insentif motor listrik Rp 7 juta," tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, kepada Tribunnews.com, Jumat (4/8/2023).

Akan ada 25 model motor listrik yang sudah memenuhi kriteria dan bisa dipilih masyarakat. Yang terpenting pembeli harus memiliki NIK dan KTP.

Sementara untuk syarat sepeda motor listrik yang harus dipenuhi agar masuk program ini ialah Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Baca juga: Sukseskan Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Sinergikan Berbagai Pihak

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas