Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Cara Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU: Unduh aplikasi Charge.IN, Bisa Charge Kendaraan Tarif Rp57.000

Cara mudah melakukan pengisian daya mobil listrik di SPKLU melalui aplikasi Charge.IN, tarif yang dikenakan beragam mulai Rp 25.000 hingga Rp 57.000

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Isi Daya Mobil Listrik di SPKLU: Unduh aplikasi Charge.IN, Bisa Charge Kendaraan Tarif Rp57.000
TRIBUN SUMEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Untuk melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU, pengendara hanya perlu mengunduh aplikasi Charge.IN yang tersedia di IOS dan Android. Untuk SPKLU fast charging daya 7 Kw dikenakan tarif maksimal Rp 25 ribu. Sementara ultrafast charging Rp 57 ribu. 

2. Isi Saldo di Aplikasi

3. Kunjungi SPKLU Terdekat

4. Setelah mengunjungi SPKLU terdekat, Anda bisa langsung menyolokkan charger ke charging port kendaraan.

5. Selanjutnya buka aplikasi Charge.IN untuk memilih menu “Charging”, bisa menggunakan teknologi fast charging atau ultrafast charging

6. Kemudian Anda bisa memindai barcode yang berada di bagian atas connector charger untuk menentukan jumlah kWh yang Anda inginkan.

8. Setelah itu tunggu hingga pengisian selesai dilakukan

9. Untuk mengetahui pengisian telah selesai dilakukan, indikator pada konektor pengisian biasanya akan memberikan sinyal otomatis.

Berita Rekomendasi

Lokasi pengisian SPKLU

Di Indonesia sendiri total SPKLU telah mencapai 616 unit yang tersebar di 237 lokasi.

Untuk pengendara yang akan melakukan pengisian daya pada kendaraan listriknya, pengguna bisa melakukan pengecekan lokasi melalui lokasi melalui aplikasi PLN Mobile

Berikut daftar lokasi persebaran stasiun daya SPKLU, dikutip dari pln.co.id :

- Pulau Jawa 171 lokasi

- Bali 34 lokasi

- Sumatra 35 lokasi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas