Menperin Inginkan Subsidi Motor Listrik Tanpa Syarat Berlaku Awal September
Aturan baru tentang subsidi pembelian sepeda motor listrik tengah disiapkan pemerintah.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut aturan baru untuk subsidi pembelian sepeda motor listrik tengah disiapkan pemerintah.
"Saya sudah tanda tangan. Harusnya sudah ada harmonisasi (di Kemenkumham)," tutur Agus saat ditemui media di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menperin berharap aturan baru subsidi motor listrik ini segera selesai dan berlaku pada awal September mendatang.
"Saya maunya sebelum bulan Agustus sudah selesai. Jadi September awal bisa mulai berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan empat kriteria penerima subsidi pembelian sepeda motor listrik baru. Namun hal ini tidak mengakselerasi penyerapan ke masyarakat.
Empat syarat masyarakat yang dapat memiliki sepeda motor subsidi adala penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
Akibat serapan yang masih rendah, akhirnya evaluasi aturan dilakukan sejak awal Agustus, setelah aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2023.
Baca juga: Wuling Air EV Lite Mengaspal, Harga Usai Kena Subsidi Pemerintah Jadi Rp 188,9 Juta, Tertarik Beli?
Evaluasi aturan pemberian insentif sepeda motor listrik diprediksi akan memiliki aturan baru dengan skema 1 KTP 1 motor listrik.