Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

BREAKING NEWS: Dapat Potongan Rp 7 Juta, Subsidi Motor Listrik 1 NIK 1 Unit Resmi Diberlakukan

Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik ke masyarakat. Jika awalnya bantuan diberikan untuk empat kriteria, saat ini 1 NIK

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BREAKING NEWS: Dapat Potongan Rp 7 Juta, Subsidi Motor Listrik 1 NIK 1 Unit Resmi Diberlakukan
Tribunnews/JEPRIMA
Pekerja saat mengecek kondisi motor listrik sebelum diantar ke pembeli di Toko Motor Listrik, Jakarta Timur. Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik ke masyarakat. Jika awalnya bantuan diberikan untuk empat kriteria, saat ini 1 NIK bisa membeli 1 unit sepeda motor listrik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperluas bantuan pembelian motor listrik ke masyarakat. Jika awalnya bantuan diberikan untuk empat kriteria, saat ini 1 NIK bisa membeli 1 unit sepeda motor listrik.

Aturan mengenai perubahan kriteria penerima subsidi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga: Program Konversi Motor Listrik Tak Laku, Target 50 Ribu hingga Akhir 2023 Baru Tercapai 4.500 Unit

"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Pada Permenperin 21/2023 menyebutkan, program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," terang Menperin.

Masyarakat yang tertarik membeli sepeda motor listrik akan mendapatkan potongan harga langsung sebesar Rp 7 juta.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," jelas Agus.

Permenperin 21/2023 juga menerangkan dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.

Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Tercatat saat ini ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dalam program ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas