Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Syarat dan Cara Klaim Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Berlaku Untuk WNI, Cukup Siapkan KK serta KTP

Kemenperin tebar subsidi atau bantuan Rp7.000.000 bagi pembeli motor listrik roda dua

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Cara Klaim Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Berlaku Untuk WNI, Cukup Siapkan KK serta KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kemenperin tebar subsidi sebesar Rp 7 juta bagi pembeli motor listrik roda dua berbasis baterai dengan daya 450 VA hingga 900 VA. Berlaku hingga akhir Desember 2023, syarat WNI, memiliki KTP Elektronik, KK, dan berusia 17 tahun 

Adapun penerapan subsidi pembelian motor listrik bisa di klaim mulai awal Septemebr hingga akhir Desember 2023.

Dengan kebijakan subsidi baru ini, diharapkan dapat mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Selain itu, langkah ini juga diklaim mampu mewujudkan Indonesia agar kualitas udaranya bisa menjadi yang lebih bersih.

Cara membeli motor listrik subsidi secara online

- Buka aplikasi PLN Mobile.

- Pilih menu 'Marketplace'.

- Pilih kategori 'Electric Vehicle'.

- Pilih model motor listrik sesuai keinginan Anda.

BERITA REKOMENDASI

- Pilih tombol 'Pesan Sekarang'.

- Untuk pengguna baru, isi tujuan alamat pengiriman.

- Pilih tombol 'Pengiriman oleh Seller' dalam kurir pengiriman.

- Pesanan akan diverifikasi.

- Pilih kanal pembayaran.

- Lakukan pembayaran sesuai hasil verifikasi.

- Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman.

Sebagai catatan, harga motor listrik yang tertera di halaman marketplace adalah harga yang telah disubsidi, atau sudah dipotong Rp7 juta.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas