Syarat dan Cara Klaim Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta: Berlaku Untuk WNI, Cukup Siapkan KK serta KTP
Kemenperin tebar subsidi atau bantuan Rp7.000.000 bagi pembeli motor listrik roda dua
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustiran (Kemenperin) tebar subsidi atau bantuan bagi pembeli motor listrik roda dua berbasis baterai.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam laman resmi Kemenperin.go.id, pada Selasa (29/8/2023).
"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri."
"Tujuan tersebut akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," ujar Agus.
Baca juga: Daftar Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta dari Pemerintah, Jadi Segini Harganya
Besaran subsidi yang diterima
Dalam keterangan tertulisnya, Kemenperin menyampaikan masyarakat bisa mengklaim subsidi atau potongan harga sebesar Rp 7.000.000.
Subsidi ini berlaku untuk setiap pembelian satu unit kendaraan listrik berbasis roda dua dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA
Kebijakan tersebut dirilis sesuai peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pemenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat penerima subsidi motor listrik
Berdasarkan SK Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat, dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Melalui data NIK, diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
Berikut persyaratan subsidi untuk pembelian motor listrik :
- KTP;
- KK;
- Berusia 17 tahun;
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).