Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Luhut Bilang Kendaraan Bermotor Biang Kerok Polusi Udara Jakarta

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Luhut Bilang Kendaraan Bermotor Biang Kerok Polusi Udara Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pemandangan gedung bertingkat yang diselimuti asap polusi di Jakarta, Selasa (20/6/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kendaraan bermotor sebagai penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Luhut mengungkap, dari hasil studi yang dia dapat, kualitas udara Jakarta masih jelek karena tingginya populasi kendaraan berbahan bakar minyak.

"Sekarang kan air quality Jakarta masih jelek. Nah kita sudah dapat hasil studi bahwa yang paling banyak jadi penyebab itu salah satu adalah transportasi," kata dia di unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Kamis (22/2/2024).

"Transportasi macam-macam. (Ada) motor, kemudian mobil, kemudian angkutan publik, dan seterusnya," lanjutnya.

Ia mengatakan, sekarang pemerintah mulai membenahi itu dengan memperbanyak transportasi kereta seperti LRT dan bus dengan mesin listrik.

Pemerintah juga mendorong penggunaan motor dan mobil listrik. Terbaru, pemerintah kembali memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik di tahun 2024.

Berita Rekomendasi

Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat sebesar 10 persen dari harga jual dan bus listrik sebesar 5 persen dari harga jual.

PPN DTP yang diberikan untuk kendaraan listrik roda empat dan bus listrik berlaku untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Baca juga: Dibutuhkan Rata-rata 6.000 Pengelasan untuk Setiap Satu Mobil Listrik VinFast

Peraturan mengenai insentif ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

"PMK-nya sudah keluar, sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus. Soal kemudahan, saya sudah bicara dengan deputi saya nanti, orang kalau meregister tadi pakai online saja, sehingga jangan sampai antre panjang," ujar Luhut.

Baca juga: Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Tidak Terlalu Penting

"Memang harus dicatat nomor mesin daripada motor, itu yang diperlukan harus lanjut. Tapi yang lain saya kira bisa dilakukan dengan online," sambungnya.

Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga sedang merumuskan bagaimana agar RI dapat menerapkan standar emisi bahan bakar Euro 4 dan Euro 5 yang lebih rendah sulfur.

Kini, ia menyebut Kemenkomarves sedang menggodok hal ini bersama Pertamina. Informasi yang ia dapat, Euro 4 dan Euro 5 dapat mengurangi subsidi energi Rp 20 triliun hingga Rp 50 triliun.

"Jadi pemerintah coba mencari ekuilibriumnya di mana. Itu saya kira akan mempercepat proses kualitas udara di Jakarta lebih bagus. Di samping tentunya PLTU apa segala macam itu, juga kita kerjain soal pembakaran-pembakaran," tutur Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas