Pedestrian Alert Tone, Fitur Keselamatan Penting di Mobil Listrik Neta V-II
Fitur pedestrian alert tone yang diadopsi Neta V-II disebut sebagai vehicle sound for pedestrians (VSP) system.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil listrik nyaris tanpa suara saat berjalan sehingga perlunya memberikan penanda sejenis suara.
PT Neta Auto Indonesia (NAI) melalui produk Neta V-II sudah menyematkan fitur pedestrian alert tone untuk memastikan objek di sekelilingnya tetap aman.
Neta V-II mengeluarkan suara melalui speaker luar yang dapat diketahui oleh para pejalan kaki maupun pesepeda atau kendaraan roda dua di sekitar.
Baca juga: Dongkrak Populasi Mobil Listrik, Neta Bakal Tambah Puluhan Dealer
Senior Manager After Sales Neta Januar Eka Sapta menjelaskan suara tersebut merupakan fitur penting menyangkut aspek keamanan dan keselamatan yang wajib ada pada mobil listrik.
"Suara dari fitur pedestrian alert bisa hilang suaranya pada kecepatan tertentu," kata Januar dalam rangkaian media test drive di Bandung, Jumat (12/7/2024).
Fitur pedestrian alert tone yang diadopsi Neta V-II disebut sebagai vehicle sound for pedestrians (VSP) system.
Pedestrian alert berfungsi ketika kecepatan di kisaran 0 hingga 30 km/jam.
Januar mengungkapkan, suara akan hilang saat kecepatan kendaraan melebihi 30 km/jam.
"Sistem ini menyala saat kendaraan berjalan namun tidak dalam kondisi parkir,” urainya.
Meski begitu, pedestrian alert tone saat ini masuk hingga ke dalam kabin.
Pihak Neta mendengar masukan dari pelanggan agar pabrikan ke depannya membuat menu power off pada fitur canggih tersebut.
“Suaranya memang terdengar di kabin penumpang karena kebetulan posisi speakernya ada di depan," ujarnya.
Januar menambahkan bahwa sejatinya fitur ini masih menjadi sesuatu yang baru bagi pelanggan.
Hanya saja untuk dihilangkan itu tidak boleh sesuai ketentuan.
Neta V-II merupakan mobil listrik yang diproduksi secara lokal di Bekasi, Jawa Barat dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 44 persen.