Kenaikan Tarif Pajak Mobil Hybrid Akan Bertahap, Bagaimana dengan Relaksasi PPnBM Jilid 2
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid yang akan dilakukan secara bertahap.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid yang akan dilakukan secara bertahap sejalan dengan harmonisasi insentif pajak untuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengatakan rencana kenaikan pajak hybrid akan dilakukan bertahap seiring dengan beroperasinya pabrik sel baterai dan pack milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI).
"Ada kenaikan, kita harus jaga itu agar sesuai dengan komitmen pemerintah, karena kita mau melakukan hilirisasi mineral kita, terutama dari nikel," tutur Putu FGD Penguatan Industri Otomotif, Santika, BSD, Tangerang, Banten, Senin (22/7/2024).
Menurut Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor, pasal 36 B disebutkan skema tarif awal agar ditingkatkan untuk jenis mobil non-battery electric vehicle (BEV), termasuk hybrid.
Selanjutnya, dengan perkembangan harmonisasi tarif kendaraan roda empat, nantinya mobil hybrid akan mengalami kenaikan secara bertahap.
"Akan ada fase 1, ada fase 2. Naiknya bukan 8-12 persen, tetapi naiknya mungkin 3 persen, dari 8 persen ke 12 persen. Jadi jangan sampai ada salah pemahaman, kenaikannya itu 3-4 persen naiknya," jelas Putu.
Meski pajak naik, pemerintah disebut sedang menyiapkan relaksasi pajaknya agar penjualan mobil tetap tumbuh.
Untuk relaksasi pajak PPnBM terbagi dalam beberapa tahap, pertama diterapkan melalui PP 74/2021. Untuk penerapannya fase kedua setelah pabrik baterai beroperasi.
Kemenperin masih perlu melakukan verifikasi dari rangkaian proses produksi HLI untuk memastikan penggunaan prekursor bahan baku baterai lokal.
Selain relaksasi pajak PPnBM, Putu menyebut banyak sekali cara yang bisa dilakukan agar menstimulus penjualan mobil.
"Di samping PPnBM itu kan banyak sekali komponennya, bea balik nama, kita harap bisa diturunkan, pajak ditanggung pemerintah, itu bisa menjadi kompensasi," ucapnya.