Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kenaikan Tarif Pajak Mobil Hybrid Akan Bertahap, Bagaimana dengan Relaksasi PPnBM Jilid 2

Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid yang akan dilakukan secara bertahap.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kenaikan Tarif Pajak Mobil Hybrid Akan Bertahap, Bagaimana dengan Relaksasi PPnBM Jilid 2
Tribunnews/Lita
Acara Focus Group Discussion Penguatan Industri Otomotif di Hotel Santika BSD, Tangerang, Senin (22/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid yang akan dilakukan secara bertahap sejalan dengan harmonisasi insentif pajak untuk Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Plt Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, mengatakan rencana kenaikan pajak hybrid akan dilakukan bertahap seiring dengan beroperasinya pabrik sel baterai dan pack milik PT Hyundai LG Indonesia (HLI).

"Ada kenaikan, kita harus jaga itu agar sesuai dengan komitmen pemerintah, karena kita mau melakukan hilirisasi mineral kita, terutama dari nikel," tutur Putu FGD Penguatan Industri Otomotif, Santika, BSD, Tangerang, Banten, Senin (22/7/2024).

Menurut Peraturan Pemerintah No. 74/2021 tentang PPnBM kendaraan bermotor, pasal 36 B disebutkan skema tarif awal agar ditingkatkan untuk jenis mobil non-battery electric vehicle (BEV), termasuk hybrid.

Selanjutnya, dengan perkembangan harmonisasi tarif kendaraan roda empat, nantinya mobil hybrid akan mengalami kenaikan secara bertahap.

"Akan ada fase 1, ada fase 2. Naiknya bukan 8-12 persen, tetapi naiknya mungkin 3 persen, dari 8 persen ke 12 persen. Jadi jangan sampai ada salah pemahaman, kenaikannya itu 3-4 persen naiknya," jelas Putu.

Berita Rekomendasi

Meski pajak naik, pemerintah disebut sedang menyiapkan relaksasi pajaknya agar penjualan mobil tetap tumbuh.

Untuk relaksasi pajak PPnBM terbagi dalam beberapa tahap, pertama diterapkan melalui PP 74/2021. Untuk penerapannya fase kedua setelah pabrik baterai beroperasi.

Kemenperin masih perlu melakukan verifikasi dari rangkaian proses produksi HLI untuk memastikan penggunaan prekursor bahan baku baterai lokal.

Selain relaksasi pajak PPnBM, Putu menyebut banyak sekali cara yang bisa dilakukan agar menstimulus penjualan mobil.

"Di samping PPnBM itu kan banyak sekali komponennya, bea balik nama, kita harap bisa diturunkan, pajak ditanggung pemerintah, itu bisa menjadi kompensasi," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas