Aturan Soal Kendaraan Listrik Diharapkan Akomodir Insentif Bagi Angkutan Umum
Haris Muhammadun menekankan pentingnya insentif kendaraan listrik tidak hanya menyasar kepada kendaraan pribadi, tapi juga untuk transportasi umum.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun menekankan pentingnya insentif kendaraan listrik tidak hanya menyasar kepada kendaraan pribadi, tapi juga untuk transportasi umum.
Haris menyampaikan, saat ini Jakarta tengah menggenjot penggunaan kendaraan listrik. Karena itu tengah disusun rekomendasi rancangan Peraturan Gubernur Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta.
Saat ini, menurut Haris, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendorong penggunaan bus listrik sebagai transportasi umum. Hanya, yang menjadi persoalan ada pada angkutan umum berukuran kecil.
Baca juga: GIIAS 2024 Sajikan Audio Khusus Mobil Listrik, Cuma Plug and Play dan Aman Digunakan
"Kalau untuk elektrifikasi bus besar dan sedang tidak ada masalah, tapi bus mikrotrans ini yang perlu ada perhatian karena tidak banyak pemain-pemain EV, yang ada di mikrotrans. Kalaupun ada untuk kendaraan pribadi," ujar Haris dalam diskusi di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Oleh karena itu, kata Haris, dalam rancangan Pergub berkaitan dengan kendaraan listrik penting untuk menerima masukan atau substansi yang tidak hanya memberikan insentif kepada kendaraan pribadi.
"Tetapi bagaimana agar angkutan umum yang kendaraan listrik harganya bisa bersaing. Sebetulnya menarik ketika kebijakan itu tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tapi juga insentif yang bagus untuk public transportation (transportasi publik)," imbuh Haris.
Haris menambahkan, Pemerintah Provinsi Jakarta juga tengah mendorong penggunaan bus listrik. Pada tahun ini, ditargetkan akan ada 500. Sedangkan, dalam rentang waktu 11 tahun ke depan diharapkan terdapat 1.000 bus listrik, dan 10.000 bus listrik pada 2030.