Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Syarat-syarat Bikin SIM untuk Masyarakat yang Bukan Anggota BPJS Kesehatan Aktif

Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Syarat-syarat Bikin SIM untuk Masyarakat yang Bukan Anggota BPJS Kesehatan Aktif
istimewa
Warga mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat SIM. 

Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.

Baca juga: Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM

1. Formulir pendaftaran SIM

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli

3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

Berita Rekomendasi

7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas