Syarat-syarat Bikin SIM untuk Masyarakat yang Bukan Anggota BPJS Kesehatan Aktif
Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
istimewa
Warga mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 November 2024, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat pemohon yang ingin membuat SIM.
Berikut syarat yang harus dibawa ketika masyarakat hendak membuat atau memperpanjang SIM.
Baca juga: Pemerintah Bantah Persulit Masyarakat Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM
1. Formulir pendaftaran SIM
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi/asli
3. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
6. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
BERITA REKOMENDASI
7. Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.