Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Kawan Puan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS.

zoom-in Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Ilustrasi Parapuan Foto 2021-11-12 15:02:43 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

- Administrasi pelayanan

- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis).

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)

Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:

BERITA REKOMENDASI

- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)

- Administrasi pelayanan

Baca Juga: Dibutuhkan saat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dia Paklaring

- Perawatan inap di ruang intensif

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis

- Perawatan inap non-intensif

- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas