Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Kawan Puan membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS.
- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
Baca Juga: 5 Manfaat Tidur Terlentang untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Sakit Kepala
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pelayanan kedokteran forensik klinik.
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.
4. Ambulan
Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Baca Juga: 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Membantumu Menjaga Kesehatan Mental