Mengenal Keuntungan Perencanaan Keuangan dengan Prinsip Syariah agar Hidup Lebih Berkah
Agar hidup lebih tenang dan memiliki hubungan baik dengan uang, menerapkan prinsip keuangan syariah bisa menjadi pilihan. Ini dia penjelasannya.
Penulis: Citra Narada Putri
Parapuan.co - Tentunya kita semua ingin memiliki hubungan yang baik dengan uang agar hidup lebih berkah dan tenang.
Namun tentu saja, menjalin hubungan yang baik dengan uang tak semudah yang dikira orang.
Kendati demikian, ada cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki hubungan dengan uang menjadi lebih positif.
Yaitu dengan cara menerapkan perencanaan keuangan berprinsip syariah.
Rista Zwestika CFP, Perencana Keuangan Dasar, Syariah, Bisnis, dan UMKM, menjelaskan bahwa perencanaan keuangan dengan prinsip syariah bukan hanya berfokus pada masalah duniawi saja.
Perencanaan keuangan dengan prinsip ini juga memerhatikan tujuan setelah kehidupan duniawi yang lebih sejahtera dan damai.
Menariknya lagi, tak hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memeluk agama Islam, siapapun bisa menerapkan perencanaan keuangan dengan prinsip syariah, asalkan sumber keuangannya halal.
Kendati demikian, melansir dari PARAPUAN, perencanaan keuangan konvensional dan syariah memiliki beberapa perbedaan.
Misalnya saja dalam pengelolaan keuangan syariah terdapat yang namanya akad mudharabah, yaitu pembagian keuntungan berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan pemilik modal dan pengelola dana. Ada pula qardh, perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan.
Baca Juga: Kata Ahli, Ini Cara Bangun Hubungan Baik dengan Uang agar Hidup Lebih Berkah
"(Dalam prinsip keuangan syariah) semuanya komplit. Dari hulu ke hilir semua sudah diamanin, sehingga pada saat kita memiliki pendapatan dan pengeluaran, Insya Allah sudah sesuai dengan apa yang kita mau," ucap Rista dalam acara Arisan Parapuan yang bekerja sama dengan Jago Syariah bertajuk Relationship with Money : Atur Keuangan Lebih Tenang dan Berkah (4/11/2022) via Zoom.
Kunci Smart Budgeting dengan Prinsip Syariah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.