Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendapat Patrialis dan Arief Hidayat Tak Disertakan Pada Uji Materi UU Pilpres

dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi UU No42/2008. Kenapa?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak.

Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi tersebut telah selesai sebelum kedua hakim tersebut menjadi hakim konstitusi.

"Jadi pak Arief dan Pak Patrialis tidak diminta pertimbangan. Kan sudah final oleh hakim-hakim yang dulu saat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red)," ujar Harjono, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Dengan demikian, putusan sidang tersebut akan menggunakan pertimbangan hakim yang lama dan secara prosedural sudah dilengkapi. Pembacaan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (23/1/2014) pukul 13.30 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas