Pendapat Patrialis dan Arief Hidayat Tak Disertakan Pada Uji Materi UU Pilpres
dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi UU No42/2008. Kenapa?
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak.
Hakim Konstitusi, Harjono, mengatakan dua hakim baru yakni Arief Hidayat dan Patrialis Akbar tidak akan disertakan pendapatnya karena persidangan uji materi tersebut telah selesai sebelum kedua hakim tersebut menjadi hakim konstitusi.
"Jadi pak Arief dan Pak Patrialis tidak diminta pertimbangan. Kan sudah final oleh hakim-hakim yang dulu saat RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim, red)," ujar Harjono, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Dengan demikian, putusan sidang tersebut akan menggunakan pertimbangan hakim yang lama dan secara prosedural sudah dilengkapi. Pembacaan sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (23/1/2014) pukul 13.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.