Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Ada Upaya Mengubah Hasil Suara Lewat Rekapitulasi

Kekhawatiran banyak pihak menyoal manipulasi suara terjadi

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu: Ada Upaya Mengubah Hasil Suara Lewat Rekapitulasi
Serambi Indonesia/M Anshar
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menurunkan kotak berisi rekap surat suara Pemilu Legislatif 2014 di gudang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin (14/4/2014). Jadwal pengembalian rekap surat suara dari kecamatan ke KIP dimulai sejak 13 hingga 17 April mendatang. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekhawatiran banyak pihak menyoal manipulasi suara terjadi ketika rekapitulasi suara hasil pemungutan di tingkat Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini terjadi. Badan Pengawas Pemilu pusat menemukan hal tersebut.

"Hasil penghitungan suara diubah saat rekapitulasi dengan mengalihakan suara antarcalon anggota legislatif. Kemungkinan terjadi di banyak propinsi. Sementara paling nyata di lima propinsi,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Bawaslu, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Muhammad menjelaskan, bahwa lima provinsi berikut ini diduga mengubah hasil penghitungan suara saat rekapitulasi di PPS yakni Propinsi Sulawesi Selatan, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk Jawa Barat manipulasi suara saat rekapitulasi terjadi di Ciamis.

Ia menambahkan, indikasi perubahan penghitungan hasil suara di tingkat PPS sangat kuat. Sehingga, Bawaslu sangat perhatian dan mengeluarkan strategi agar dalam rekapitulasi tersebut tidak terjadi. Upaya Bawaslu ini lebih untuk mencegah agar hasil suara di TPS tak dimanipulasi ketika rekapitulasi di tingkat selanjutnya.

"Kami sudah menemukan data daerahnya. Untuk itu kami merekomendaiskan penghitungan ulang kalau terjadi manipulasi. kita tidak mau membiarkan ada perubahan rekapitulasi yang disinyalir dilakukan petugas PPS. Ada kolaborasi oknum KPPS dengan PPS," tambah Muhammad.

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, menjelaskan perubahan hasil penghitungan suara tersebut, merupakan indikasi terjadinya dugaan pelanggaran dengan membuka kotak surat suara. Padahal sesuai undang-undang, kotak suara tersegel dapat dibuka atas perintah rapat pleno di tiap tingkatan, pengadilan atau lembaga hukum lainnya.

Ia mengatakan, ada tiga hal dalam peristiwa perubahan hasil penghitungan suara itu. Pertama, caleg dari hasil hitung cepat yang tidak mungkin lolos, tiba-tiba mendapat tambahan suara. Kedua, perolehan suara partai dipindahkan ke suara perolehan caleg.

Berita Rekomendasi

"Ketiga, suara partai yang diketahui tidak lolos ambang batas parlemen, dipindahkan. Dari ketiganya itu, tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan penyelenggara pemilu sebagai partner in crime. Karena sifatnya sudah ada penjual dan pembeli,” terang Daniel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas