Ali Masykur Masuk Timses Prabowo-Hatta, Tim Jokowi-JK Serahkan Putusan ke Bawaslu
Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menilai permasalahan Ali Masykur Musa merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menilai permasalahan Ali Masykur Musa merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait persoalan Ali Masykur yang menjadi tim sukses Prabowo-Hatta meskipun masih tercatat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kan sudah masuk laporan ke Bawaslu, ya kita lihat," kata Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Eva menilai Ali Masykur bisa terancam hukuman yang sifatnya melanggar aturan disiplin. Sebab, anggota BPK dilarang masuk menjadi tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden.
Ia pun menyayangkan institusi BPK setelah masuknya sejumlah politisi. "Tidak ada kode etik sehingga resiko tidak independen," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, terancam pidana dan denda karena terlibat aktif dalam tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Ali, bekas peserta konvensi calon presiden RI dari Partai Demokrat, menjabat sebagai dewan pakar tim kampanye Prabowo-Hatta.
Karena masih berstatus anggota BPK, Ali diancam Pasal 217 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut berbunyi "Setiap ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim pada semua lembaga peradilan, ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur BI serta pejabat BUMN/D yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pasal 41 ayat (3) dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak 50 juta".
Pasal 41 ayat (3) melarang ketua, wakil ketua dan anggota BPK ikut serta sebagai pelaksana kampanye.