Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Parade Nusantara Apresissi SBY Terbitkan PP Tentang Desa

Atas diterbitkannya PP Nomor 34 Tahun 2014, dalam waktu dekat Parade Nusantara akan memberikan penghargaan kepada Pesiden SBY.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Parade Nusantara Apresissi SBY Terbitkan PP Tentang Desa
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ribuan perangkat desa berunjuk rasa di depan Gedung MPR-DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012). Mereka menuntut agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa. Dalam RUU ini diatur beberapa poin seperti alokasi anggaran untuk desa dan kesempatan perangkat desa untuk menjadi pegawai negeri sipil. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara atau Parade Nusantara Sudir Santoso berterimakasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 43 Tahun 2014 Tanggal 30 Mei 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

"Kami dari Parade Nusantara memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden SBY karena sudah menerbitkan PP No 43 Tahun 2014. Karena selama ini jarang sekali UU yang sudah disahkan di DPR langsung diterbitkan PP oleh Presiden," kata Sudir dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Sudir menambahkan, penerbitan PP ini patut diapresisi karena begitu cepatanya Presiden merespon keputusan DPR. Dalam tahun ini SBY telah membuat kebijakan yang sangat luar biasa cepat. Artinya, tahun ini Undang-undang  Desa disahkan oleh DPR tahun ini juga SBY telah menerbitkan PP tersebut.

"Kita harus mengakui SBY ini bergerak begitu cepat. UU disahkan tahun ini oleh DPR, PP nya pun diterbitkan tahun ini juga Presiden. Biasanya, yang terjadi selama ini UU disahlkan DPR bisa 2-3 tahun baru diterbitkan PP nya," jelas Sudir.

Kita harus jujur lanjut Sudir, lahirnya UU Desa ini atas indisiatif pemerintah bukan insiatif dari DPR. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun ini memiliki UU tentang Desa. Kalau dulu ada tapi namanya UU  Pemerintahan Desa. UU Desa ini lebih detail, jelasnya.

Atas diterbitkannya PP Nomor 34 Tahun 2014 tersebut dalam waktu dekat Parade Nusantara akan memberikan penghargaan kepada Pesiden SBY sebagai Bapak Pembarahuan Desa Indonesia.

"Sebelum Pak SBY habis masa jabatannya kita akan memberikan penghargaan itu. Kita tinggal menunggu waktunya saja kapan Pak SBY bersedia," kata dia.

Ia mengungkapkan, surat permohonan waktu agar SBY bersedia menerima penghargaan itu sudah kita sampaikan awal bulan ini. "Suratnya sudah kita kirimkan ke Istana. Tinggal tunggu saja kapan beliau siap," tambahnya.

Ia berharap, siapapun presiden yang akan terpilih nanti bisa membentuk Kementerian Pedesaan sebagai wadah atas lahirnya UU Desa.

"Kementerian Pedesaan ini sangat penting sebagai wadah atas lahirnya UU dan PP. Siapapun presidennya harus membentuk Kementerian Pedesaan. Percuma kalau ada isinya tapi wadahnya tidak ada," jelasnya.

Menurutnya, wacana pendirian Kementerian Pedesaan ini bukan hal yang baru. Zaman Orde Baru pernah ada yang namanya Departemen Pembangunan Pedesaan. Tapi belakangan ini dihapus. "Nah kita mau membangkitkan lagi Kementerian Pedesaan ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas