Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poempida: Obor Rakyat 'Kejahatan Demokrasi' Luar Biasa

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil penyandang dana penerbitan tabloid Obor Rakyat, Jumat (4/7/2014).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Poempida: Obor Rakyat 'Kejahatan Demokrasi' Luar Biasa
Kompas.com
Koran Obor Rakyat berisi tentang pembusukan Capres Jokowi banyak disebar di masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. 

Tribunnews.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil penyandang dana penerbitan tabloid Obor Rakyat, Jumat (4/7/2014). Namun penyandang dana yang namanya masih dirahasiakan itu tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Prastowo menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil penyandang dana dan pihak percetakan. "Kami panggil percetakan dan penyandang dana, tapi belum datang hari ini," ujar Herry di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.

Herry mengaku lupa nama si penyandang dana tabloid Obor Rakyat. Ia juga tidak dapat memastikan latar belakang orang itu. Namun ia menjelaskan bahwa pemanggilan kepada penyandang dana dan percetakan didasarkan pada keterangan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan redakturnya Darmawan Sepriyossa.

Herry mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama. Jika mereka tidak datang, penyidik akan mengatur jadwal untuk pemanggilan kedua.

Sementara itu, Kamis (3/7/2014) malam, Polri telah menetapkan Setyardi dan Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman sesuai pasal itu adalah denda paling banyak Rp100 juta tanpa ada ancaman kurungan.

Setyardi merupakan Deputi Asisten Staf Kepresidenan Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.Karena itu, sejumlah pihak menduga penerbitan Obor Rakyat terkait kepentingan Istana Presiden. Namun, Istana membantah. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan sanksi dari Istana untuk Setyardi menunggu proses hukum yang tengah bergulir di Bareskrim Polri.

Beberapa waktu lalu, seusai diperiksa di Mabes Polri, Setyardi mengaku bahwa penerbitan Obor Rakyat merupakan inisiatifnya. Setyardi mengaku membiayai penerbitan tabloid yang disebarkan ke sejumlah pondok pesantren itu. Setyardi juga menyatakan perbuatannya tersebut tidak ada kaitannya dengan Istana.

BERITA TERKAIT

Calon wakil presiden (cawapres), Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi penetapan status tersangka pada penanggung jawab Obor Rakyat yang isinya menyudutkan Jokowi. JK berharap penetapan itu membuat proses pemilihan presiden (pilpres) berjalan aman dan tanpa kekersasan.

JK yang ditemui seusai salat Jumat mengatakan, kekerasan bisa terjadi karena ada pembiaran oleh pemerintah. Jika kasus Obor Rakyat dibiarkan saja, mungkin saja terjadi kekerasan. JK menduga, penetpaan status tersangka terhadap Seytardi dan Darmawan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga mengurangi potensi kekerasan.

 Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding juga mengapresiasi langkah Polri menetapkan status tersangka terhadap pengelola Obor Rakyat. "Kita perlu apresiasi langkah Polri menetapkan dua tersangka walaupun andai bisa lebih cepat tentu dampak dan masifnya fitnah tidak seperti sekarang ini," kata Karding, Jumat (4/7/2014).

Karding juga mendorong agar Setyardi dan Darmawan ditahan. Politisi PKB itu juga minta Polri mengungkap otak dan penyandang dana Obor Rakyat.

Anggota Tim Pemenangan Jokowi-JK, Poempida Hidayatulloh juga mengapresiasi kinerja Polri pada kasus Obor Rakyat. Namun ia juga berharap polisi menangkap aktor intelektual dan penyandang dana Obor Rakyat. Menurut Poempida, Obor Rakyat bukan sekadar masalah jurnalistik dan pidana, namun Obor Rakyat adalah "kejahatan demokrasi" yang luar biasa. (Tribunnews/adi/fer/rek/Kompas.com)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas