Manipulasi Rekapitulasi Suara Sama dengan Pelanggaran Hak Konstitusional Warga
Pihaknya perlu menegaskan bahwa manipulasi atas hasil rekapitulasi adalah kejahatan demokrasi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM memberi apresiasi atas penyelengaraan pemilihan presiden dan wakil presiden RI yang diselenggarakan secara aman dan damai tanpa friksi sosial dan disharmoni antar pendukung capres.
Hal ini berkat kerja sama semua pihak termasuk netralitas TNI dan Polri yang tetap menjaga marwah sebagai penjaga ketertiban internal (internal order) dan keamanan nasional.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, pada saat ini seluruh rakyat Indonesia sedang memantau proses rakapitulasi penghitungan suara secara berjenjang dari KPPS, PPS ke PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU pd tanggal 22 Juli 2014.
Pihaknya perlu menegaskan bahwa manipulasi atas hasil rekapitulasi adalah kejahatan demokrasi.
"Manipulasi rekapitulasi suara baik dengan cara menambah atau mengurangi suara untuk pasangan capres tertentu adalah pelanggaran sangat serius terhadap kedaulatan rakyat," kata Natalius melalui pesan elektroniknya, Jumat (11/7/2014).
Menurutnya, suara rakyat yang telah diberikan pada pemilu 9 Juli 2014 adalah cermin hak konstitusional warga negara untuk memilih. Hak ini harus kita hormati.
Karena itulah menjadi kewajiban KPU, dan Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi berjalan secara jujur, terbuka, dan didasarkan pada dokumen otentik C1.
"Komnas HAM juga mengajak POLRI untuk bersikap tegas kepada mereka yang ingin mencederai pemilu dengan mengubah atau mempengaruhi hasil rekapitulasi," ujarnya.
"Marilah kita hormati tahapan akhir Pilpres ini. Presiden dan Wapres yang telah dimenangkan oleh rakyat tidak dapat dirampas oleh siapapun," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.