Peradi Berharap KPK Tidak Ada di Era Jokowi-JK
Indonesia tidak perlu lagi ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) berharap pemerintahan ke depan di bawah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla mampu mereformasi institusi Polri. Ketua Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan kelak Indonesia tidak perlu lagi ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalau Indonesia sudah tidak 'sakit' lagi dan penegakan hukum dilakukan polisi dan kejaksaan agung.
"Keberhasilan bangsa ini adalah ketika tidak ada lagi KPK. Target utama pemerintahan Jokowi harus bisa membuktikan KPK tidak perlu ada lagi karena KPK sudah berhasil memberantas korupsi," ujar Otto, Kamis(24/7/2014).
Otto mengibaratkan KPK semacam Unit Gawat Darurat (UGD) di sebuah rumah sakit. Untuk itu, Indonesia perlu sehat agar tidak perlu berada mendapat 'perawatan' intensif.
Lebih jauh, masih kata Otto, konstitusi menegaskan penegakan hukum adalah kepolisian dan kejaksaan agung. Itu artinya apabila masih ada (banyak) komisi-komisi, itu artinya negara itu masih sakit.
"Pemerintah yang akan datang harus bisa pastikan bahwa kepolisian betul-betul ujung tombak melakukan pegakan hukum. Reformasi di tubuh polri itu perlu supaya masyarakat anggap polisi sahabat masyarakat dan tidak menakutkan." kata Otto.