Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: KPU Harusnya Tak Perlu Buka Kotak Suara

"KPU secara subtansial tidak benar-benar menghitung (suara). Kalau surat edaran itu dalam rangka mempersiapkan gugatan, artinya dia tidak fair dong."

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pakar: KPU Harusnya Tak Perlu Buka Kotak Suara
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Pembongkaran 34 kotak suara di 17 TPS di Desa Ketapang Barang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, oleh Panwaslu Sampang, Sabtu (19/7/2014) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menginstruksikan pembukaan kotak suara, telah menjawab kekhawatiran kubu Prabowo-Hatta. KPU nampak sekali tidak benar-benar melakukan penghitungan suara Pilpres 2014 dengan baik.

"Ini menjawab kekhawatian kubu Prabowo-Hatta, artinya KPU secara subtansial tidak benar-benar menghitung (perolehan suara). Kalau surat edaran itu dalam rangka mempersiapkan gugatan, artinya dia tidak fair dong. Kalau dia yakin ya sudah biarkan saja (tidak usah dibuka, red)," kata Chudry di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Chudry menjelaskan, memang tidak ada landasan hukum yang memperbolehkan KPU untuk membongkar kotak suara yang telah disegel. Namun, juga tak ada aturan yang melarang KPU untuk melakukan hal tersebut.

Mengacu Pasal 149 Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden disebutkan KPU Kabupaten/Kota sangat jelas, sebagaimana KPU seharusnya bertindak. Isi pasal tersebut menyebutkan KPU wajib menjaga, menyimpan dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi.

"Memang tidak ketentuan KPU boleh atau tidak boleh tapi kalau dikatakan diamankan hasil rekapitulasi, artinya ini (diamankan)," tuturnya.

Seperti diberitakan, KPU telah mengeluarkan surat edaran 25 Juli 2014 yang berisi mengenai instruksi KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas