DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi
Panwaslu dianggap tidak netral mengingat kedudukannya sebagai pengawas dalam pemilihan umum karena menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi, Jawa Timur.
DKPP menyatakan teradu yang bernama Rorry Desrino Purnama selaku Ketua Panwaslu, Banyuwangi dan Totok Hariyanto terbukti melanggar kode etik.
Panwaslu dianggap tidak netral mengingat kedudukannya sebagai pengawas dalam pemilihan umum karena menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
"Teradu terbukti bertindak tidak netral dengan tidak memberlakukan hak yang sama sehingga dinilai tidak profesional," ujar Nurhidayat Sardini selaku anggota DKPP saat membacakan putusan sidang kode etik di Kementrian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014) siang.
Gugatan ini disampaikan oleh Mas Soeroso selaku pengadu.
Ia melaporkan adanya kajian Panwaslu Banyuwangi yang kontradiktif terkait laporan dugaan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
DKPP menilai Panwaslu dengan nama teradu telah melakukan tindakan yang salah.
Tindakan ini dinilai bisa berdampak luas dengan adanya upaya menutup-nutupi sehingga melakukan tindakan pelanggaran yang menyeluruh.
"Melakukan pemberhentian tetap kepada teradu 1 dan teradu 2 dan memerintahkan Bawaslu Jawa Timur menjalankan putusan ini,"jelasnya.