Seknas Jokowi: Pansus Pilpres Perbuatan Makar dan Langgar Konstitusi
Karena keputusan yang telah ditetapkan MK, merupakan keputusan yang terikat dan tidak perlu lagi adanya tuntutan kemanapun
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Sekretaris Nasional (Seknas) Jokowi, Muhammad Yamin mengatakan bagi pihak-pihak yang menghambat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Jokowi-JK), dapat melanggar konstitusi dan makar.
"Saya kira teman-teman di DPR sadar, Kalau membuat Pansus (Panitia Khusus) terhadap presiden yang terpilih, maka sama saja melawan konstitusi. Presiden harus dilantik 20 Oktober, kalau ada yang menghambat, maka itu sudah melanggar konstitusi dan makar," ujarYamin, saat jumpa pers di Seknas Jokowi, Jalan Brawijaya Raya Nomor 35, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014).
Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk menghambat pelantikan Jokowi melalui pansus di DPR. Karena keputusan yang telah ditetapkan MK, merupakan keputusan yang terikat dan tidak perlu lagi adanya tuntutan kemanapun.
Sementara itu, Seknas Jokowi Lampung, Deddy Mawardi menambahkan, putusan MK itu sudah sesuai dengan kajian-kajian yang telah dilakukan pihaknya. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi tim Prabowo-Hatta untuk mempermasalahkan hasil pilpres 2014, yang telah ditetapkan KPU.
"Saya mau tegaskan bahwa dengan putusan MK yang sama-sama kita ketahui, maka tidak ada lagi bagi tim hukum nomor satu untuk mempermasalahkan hasil pilpres itu," ucap Deddy.
Lanjut Deddy, keputusan MK itu artinya tindakan hukum berhenti dan tidak ada gugatan lainnya. Jika gugatan hasil keputusan MK tetap dilakukan, artinya gugatan tersebut ilegal karena telah melanggar keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi.