Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Pansus Pilpres untuk Ungkap Kekurangan UU Pemilu

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memberikan peluang evaluasi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembentukan Pansus Pilpres untuk Ungkap Kekurangan UU Pemilu
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengetuk palu usai memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memberikan peluang evaluasi pelaksanaan Pemilu 2014.

Pembentukan Pansus tersebut juga bisa mengakhiri konflik politik walau MK telah membuat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

"Saya kira ini bisa mengakhiri konflik berkepanjangan meskipun putusan MK sudah ada sudah final dan mengikat. Meskipun ada Pansus tidak bisa mendelegitimasi hasil Pemilu karena ini proses politik. Proses hukum sudah selesai," ujar Tim Asistensi Divisi Humas Bawaslu, Saparuddin, saat diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Pembentukan Pansus juga memberikan peluang mengungkap fakta-fakta kecurangan Pemilu yang tidak terungkap saat persidangan di MK.

Dengan demikian, kelemahan-kelemahan atau kekurangan dalam Pilpres kali ini terkait aturannya bisa diperbaiki aturan perundangannya pada Pemilu 2019 mendatang.

"Banyak yang harus dibenai terkait dengan undang-undang partai politik, penyelenggara pemilu, dan Undang-Undang Pemilu. Ini untuk kepentingan lebih besar. Dengan adanya Pansus Pilpres saya kira akan terungkap kelemahan undang-undang, penyelenggara Pemilu," ujar Saparuddin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas