Pembentukan Pansus Pilpres untuk Ungkap Kekurangan UU Pemilu
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memberikan peluang evaluasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) memberikan peluang evaluasi pelaksanaan Pemilu 2014.
Pembentukan Pansus tersebut juga bisa mengakhiri konflik politik walau MK telah membuat putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya kira ini bisa mengakhiri konflik berkepanjangan meskipun putusan MK sudah ada sudah final dan mengikat. Meskipun ada Pansus tidak bisa mendelegitimasi hasil Pemilu karena ini proses politik. Proses hukum sudah selesai," ujar Tim Asistensi Divisi Humas Bawaslu, Saparuddin, saat diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Pembentukan Pansus juga memberikan peluang mengungkap fakta-fakta kecurangan Pemilu yang tidak terungkap saat persidangan di MK.
Dengan demikian, kelemahan-kelemahan atau kekurangan dalam Pilpres kali ini terkait aturannya bisa diperbaiki aturan perundangannya pada Pemilu 2019 mendatang.
"Banyak yang harus dibenai terkait dengan undang-undang partai politik, penyelenggara pemilu, dan Undang-Undang Pemilu. Ini untuk kepentingan lebih besar. Dengan adanya Pansus Pilpres saya kira akan terungkap kelemahan undang-undang, penyelenggara Pemilu," ujar Saparuddin.