Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Berikan Toleransi pada Sekolah 'Double Shift'

"Rinciannya 11 ribu sekolah dasar, dua ribuan sekolah menengah pertama, dan 500an untuk SMA dan SMK.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemendikbud Berikan Toleransi pada Sekolah 'Double Shift'
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DAFTAR - Orang tua membantu anaknya mengisi formulir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur akademik di SMK Negeri 1, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammad Hamid menjelaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini masih memberi toleransi kepada sekolah-sekolah yang masih menganut sistem double shift.

Kemendikbud sendiri terus mendesak sekolah-sekolah untuk meninggalkan sistem double shift supaya pihak sekolah bisa memberi pendidikan maksimal melalui program pendidikan lima hari dalam seminggu.

Ia mengatakan masih ada 15 ribu sekolah yang mengadakan 'double shift' tersebut.

"Rinciannya 11 ribu sekolah dasar, dua ribuan sekolah menengah pertama, dan 500an untuk SMA dan SMK. Ada beberapa daerah yang padar penduduk minta kelonggaran masih bisa diperbolehkan menyelenggarakan 'double shift'."

"Tapi kami juga terus mendesak agar tahun ini juga ada solusinya. Yakni dengan menambah ruang kelas dan kami harap tahun depan tidak ada lagi," jelasnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Minggu (9/7/2017).

Ia juga menjelaskan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) membantu pihak sekolah untuk menghilangkan sistem 'double shift'.

Berita Rekomendasi

"Sekarang PPDB juga terapkan sistem zonasi, jadi membantu untuk pemerataan kualitas dan jumlah siswa di setiap daerah. Jadi tidak karena di Jakarta yang paling bagus SMAN 8 jadi ke sana semua, kami ingin tiap daerah sekolahnya diisi warganya sendiri," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas