Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IKA Undip Gelar Seminar 'Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’

jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan sebesar 5.5% di tahun 2021, maka investasi perlu bertumbuh sebesar 13% dari nilai investasi di tahun 2019.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in IKA Undip Gelar Seminar 'Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’
HandOut/Istimewa
Seminar Omnibus Law Cipta Kerja di Ruang Seminar Gd Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum Undip Tembalang, Rabu (26/2/20). Acara yang digelar Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro ini bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Perang dagang Amerika Serikat -China pada 2019 dinilai menjadi titik bukti lemahnya daya tarik Indonesia terhadap Investor yang hengkang dari China.

World Bank dalam Laporan Global Economic Risks and Implication for Indonesia 2019 menyebutkan alasan di balik itu.

Indonesia dinilai sangat risky, complicated, dan membutuhkan waktu satu tahun atau lebih untuk proses pemindahannya.

Hal itu diungkapkan Head of Manpower and Social Security Committee for Wages at APINDO, Aloysius Budi Santoso dalam Seminar Omnibus Law Cipta Kerja di Ruang Seminar Gd Laboratorium Litigasi Fakultas Hukum Undip Tembalang, Rabu (26/2/20).

Acara yang digelar Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Universitas Diponegoro ini bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’.

Menurut Budi, jika Indonesia ingin mencapai pertumbuhan sebesar 5.5% di tahun 2021, maka investasi perlu bertumbuh sebesar 13% dari nilai investasi di tahun 2019.

“Untuk dapat bertumbuh sebesar 6% di tahun 2024, maka pertumbuhan investasi sebesar 40% dari nilai investasi di tahun 2019, atau dari rata rata 3.200 T pada periode 2015-2019 menjadi rata rata 4.400 T pada periode 2020-2024,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kata Budi, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% hingga 6,0%.

Hal ini, katanya, digenjot melalui penciptaan Lapangan Kerja yang berkualitas sebanyak 2,7 sd 3 juta per tahun, dibandingkan 20-2,5 juta jika tanpa Omnibus Law.

“Kami juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6%-7,0% yang meningkatkan Income dan Daya Beli, dan mendorong Peningkatan Konsumsi (5,4%-5,6%). Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti Peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan Income, Daya Beli dan Konsumsi,” paparnya.

Hal tersebut diamini staf Khusus Menteri Tenaga Kerja RI, Dita Indah Sari.

Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengatasi urgensi yang dihadapi bangsa Indonesia menuju negara adil dan makmur.

Dita menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghapus atau membatasi kepentingan buruh. Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang “dianggap” tidak sejalan dengan kepentingan buruh/pekerja.

Namun penghapusan itu diganti dengan klausula klausula baru yang sangat melindungi Buruh atau Pekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas