Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serba Serbi SPK: Dari Kurikulum Internasional Hingga Standar Tinggi Pengajar

SPK merupakan hasil kerjasama antara Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Serba Serbi SPK: Dari Kurikulum Internasional Hingga Standar Tinggi Pengajar
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Murid North Jakarta International School melakukan pembukaan tahun ajaran baru 2012-2013, Rabu (5/9/2012). Sekolah internasional yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Agung Podomoro tersebut merupakan satu diantara lebih dari 40 sekolah-sekolah internsional yang ada di Indonesia. Dengan semakin banyaknya sekolah internasional di Indonesia diharapkan mampu mendongkrak mutu pendidikan di Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dahulu dikenal sebagai sekolah internasional sebelum diwajibkan oleh Permendikbud No 31/2014 untuk berganti status.

Ketua Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia, Haifa Segeir menjelaskan SPK merupakan hasil kerjasama antara Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA).

Baca: Presiden Jokowi: Pasti Anak-anak Sudah Tidak Sabar Ingin ke Sekolah dan Bermain




Haifa menjelaskan, terdapat kombinasi dalam sistem kurikulum di SPK.

Terdapat SPK yang menggunakan sebagian kurikulum nasional maupun asing.

"Ada sebagian besar SPK yang memakai kurikulum asing hampir secara keseluruhan. Jadi sebenarnya sebagian sudah masuk kategori SPK, jadi misalnya cuma ngambil komponen pelajaran bahasa Inggrisnya atau IPA. Yang paling banyak kan IPA, bahasa Inggris dan matematika yang diambil dari luar negeri ya," ujar Haifa kepada Tribunnews.com.

Ada beberapa SPK yang mengadopsi sistem pembelajaran negara-negara asing seperti sekolah Perancis, Korea, dan Jepang. Namun ada pula SPK yang memakai kurikulum provider seperti Cambridge.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, dalam menyusun kurikulum dalam bentuk SKS untuk pendidikan menengah, SPK memiliki kewajiban memuat pendidikan agama, Pancasila dan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia bagi peserta didik WNI. Sementara bagi WNA, SPK memiliki kewajiban memberlakukan kurikulum yang memuat pendidikan Bahasa Indonesia, sejarah dan budaya Indonesia.

"Jadi istilahnya ada komponen kurikulum yang dimasukan ke situ untuk WNA agar mereka mengenal budaya Indonesia. Bagi WNI wajib tiga pelajaran itu," ucap Haifa.

Haifa mengungkapkan sebelumnya, ada aturan untuk wajib mengikuti Ujian Nasional (UN) bagi siswa WNI. Namun aturan itu hilang seiring penghapusan UN.

Selama ini meski tidak diwajibkan, ada saja siswa SNA yang ingin ikut UN. Haifa mengatakan siswa WNA tersebut biasanya yang sudah lama tinggal di Indonesia.

Perbedaan mendasar antara SPK dengan sekolah nasional adalah pemakaian kurikulum. SPK menggunakan sistem pendidikan luar negeri.

Menurut Haifa, fasilitas dan sumber daya di SPK memiliki kompetensi khusus untuk menunjang pembelajaran dengan sistem pendidikan luar negeri. Infrastruktur pembelajaran dari IT, buku hingga software dipersiapkan untuk pembelajaran dengan sistem pendidikan luar negeri.

Haifa mengungkapkan guru-guru di SPK, baik yang asing maupun lokal harus memiliki kualifikasi yang tinggi. Pengajar WNA minimal harus pengalaman 5 tahun sebelum bekerja di SPK. Sementara guru-guru lokal memiliki persyaratan sertifikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas